Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum guna memastikan proses peradilan yang jujur (fair trial).
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) mewajibkan setiap aparat penegak hukum untuk memperlakukan tersangka sebagai orang yang belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Daftar Hak Fundamental Tersangka
1. Hak Mendapatkan Bantuan Hukum
Tersangka berhak menunjuk penasihat hukum sendiri atau disediakan oleh negara jika ancaman hukuman di atas 5 tahun atau bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
2. Hak Memberikan Keterangan Tanpa Tekanan
Proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) harus dilakukan tanpa intimidasi, kekerasan fisik, maupun tekanan psikis. Tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas.
3. Hak Mengetahui Persangkaan
Penyidik wajib memberitahukan dengan jelas dan dalam bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan kepada tersangka pada waktu pemeriksaan dimulai.
4. Hak Menghubungi Keluarga
Tersangka yang ditahan memiliki hak untuk segera memberitahukan penahanan tersebut kepada keluarga atau orang lain guna mendapatkan jaminan penangguhan atau bantuan hukum.
Urgensi Pendampingan Advokat
Pendampingan oleh advokat sejak tahap penyidikan bukan bertujuan untuk menghalangi proses hukum, melainkan untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran prosedur hukum acara (KUHAP) oleh penyidik.
Seringkali, kesalahan fatal terjadi pada tahap BAP karena tersangka tidak memahami implikasi hukum dari jawaban yang diberikan. Di sinilah peran LBH MK untuk memastikan setiap hak Anda dihormati.
Catatan Strategis LBH MK:
Jangan menandatangani dokumen apa pun dalam proses penyidikan sebelum Anda membaca dan memahami isinya secara utuh, atau lakukan setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum.